Dikutip oleh

Editor

Chakra Jawara Memberikan Pelatihan Pada Kendaraan Alat Berat

Menjadi pengemudi kendaraan alat berat merupakan salah satu profesi yang banyak digemari sebab penghasilannya yang tidak sedikit. Terlebih bila hanya dilihat dari segi pekerjaannya, tampak mudah. Hanya perlu melajukan kendaraan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Tidak memerlukan sebuah keahlian yang khusus. Tapi, apa benar demikian?

Siapa sangka jika nyatanya bekerja sebagai pengemudi kendaraan alat berat tidaklah semudah yang biasa orang orang pikirkan. Tak hanya dituntut guna harus selalu waspada dan dapat menjaga keselamatan diri serta orang lain, mereka pun harus mempunyai kemampuan dalam membuat barang bawaannya tetap aman.

Bayangkan, saat belok saja truk membutuhkan perhitungan haluan yang lebih lebar supaya ban belakang dump truk tidak keluar dari badan jalan. Belum lagi tuntutan harus siap bekerja di malam hari dan mesti menempuh perjalanan yang dapat memerlukan waktu berjam-jam.

Kenyataannya, ternyata profesi ini tidak semudah yang tampak dan malah memerlukan keahlian khusus. Karena tidak semua orang dapat mengendarai kendaraan alat berat ini. Di samping itu, walaupun kendaraan yang kamu bawa yaitu dump truk sekalipun, sebaiknya kamu tetap mengetahui bagaimana cara mengemudi aman.

Bagi yang ingin menggeluti profesi ini, berikut syarat-syarat yang harus dimiliki:

 

  1. SIM (Surat Izin Mengemudi)

SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mesti dimiliki oleh pengendara truk pastilah berbeda dengan SIM bagi mobil pribadi. Bila hanya mengendarai mobil pribadi, maka SIM yang diperlukan yaitu SIM A. Sedangkan, bagi pengendara truk SIM yang diperlukan yaitu SIM B I dan SIM B II, dengan ketentuan:

SIM B I: Dalam mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Usia minimum yang dapat memperoleh SIM ini yakni 22 tahun.

SIM B II: Dalam mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, maupun kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Usia minimum yang dapat memperoleh SIM ini yakni 23 tahun.

 

  1. Test CDL

Sebelum menjadi pengemudi dump truk dan mengawali kegiatan, sebaiknya pengendara mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Usai mengikuti pelatihan, kelak akan diadakan tes CDL (Commercial Driving License) yang harus diikuti. Dengan mengikuti latihan ini, maka pengendara pun dapat memperoleh berbagai informasi dari seorang pengemudi truk yang sudah berpengalaman.

 

Baca juga: Bagaimana Jarak Pengereman Aman untuk Kendaraan Alat Berat 

Baca juga: Pentingnya Menjaga Tekanan Angin pada Ban Truk Besar Demi Keamanan Berkendara

 

  1. Pahami Kendaraan

Setiap kendaraan bisa saja mempunyai karakter yang berbeda beda. Bila akan mengendarai kendaraan yang baru, maka sebaiknya pengendara kenali dan pahami terlebih dahulu karakter dari kendaraan yang akan dibawa nantinya. Dengan demikian, pengendara akan dapat mengambil langkah cepat dan tepat ketika menemukan situasi yang tak terduga ketika berada di perjalanan.

Untuk memahami kendaraan, ada pelatihan operator dari Chakra Jawara guna meningkatkan kemampuan pengemudi di bidang operasi kendaraan alat berat. Pelatihan akan dilakukan oleh instruktur Chakra Jawara dan keterampilan pengemudi pelanggan di unit operasi akan ditingkatkan.

 

Sumber foto: rizkybaim28